Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta

Jadwal Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta

 


Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan sebuah aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian keuangan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Para Pekerja atau Buruh di sebuah Perusahaan. Perlu diketahui pula bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya ‘Idul Fitri Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwasanya pemberian THR bagi ASN itu merupakan wujud dari sebuah penghargaan atas kontribusi serta pengabdiannya sebagai Aparatur Negara dan Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam menangani pandemi dengan menjalankan Pelayanan pada Masyarakat dengan baik. Pemberian THR serta Gaji ke-13 di tahun 2022 ini diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani dalam keterangan Pers Virtual pada hari Sabtu tanggal 16/4/2022 memaparkan bahwa Pemerintah juga telah mendukung ada nya pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN yaitu dengan pembayaran THR bagi para pekerja, aparatur negara dan pensiunan dalam rangka untuk dapat melaksanakan ibadah Hari Raya ‘Idul Fitri 1443 H dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain yang sudah diatur dalam Undang-undang APBN.

Kendatipun demikian, Mantan Direktur Bank Dunia ini melanjutkan bahwa pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan akan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu semua itu telah diatur dalam undang-undang APBN.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh nya secara penuh tahun ini. Tidak seperti 2 tahun sebelumnya, pengusaha mendapatkan kelonggaran membayarkan THR dengan cara dicicil, mengingat awal mula kondisi pandemi Covid-19 yang waktu itu masih menyebar luas di Indonesia. "THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun 2022 ini, karena situasi perekonomian nya sudah mulai lebih baik, maka untuk besaran THR kami kembalikan kepada peraturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun maka dihitung secara proporsional. Dan diberikan secara penuh Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022). Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR yang dimulai sejak tanggal 6 April 2022 sampai tanggal 8 Mei 2022. Posko THR ini yang nantinya akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun dari pengusaha. Ida Fauziyah mengatakan kalau cuma sekedar ingin bertanya-tanya tentang seputar THR kami akan siap untuk melayani nya.

 

THR PNS

Berikut kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

1.      Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;

2.      THR diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok serta tunjangan yang ada pada gaji/pensiunan pokok yaitu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan atau kelas jabatan bagi jabatan penerima tunjangan kinerja;

3.      Basis pembayaran THR tahun 2022 yaitu penghasilan di bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 yaitu penghasilan di bulan Juni tahun 2022;

4.      Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Hari Raya ‘Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku;

5.      Dalam hal ini THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya ‘Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya ‘Idul Fitri;

6.      Pemerintah sudah menyiapkan alokasi dana anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp.19,3 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya sudah disediakan pada DIPA masing-masing K/L serta melalui DIPA BUN untuk para pensiunan.

Kurang lebih sebesar Rp.15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan pada Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

 

THR PEGAWAI SWASTA

Kebijakan THR Versi Kementerian Ketenagakerjaan meliputi :

1.      THR diberikan H-7 Hari Raya Keagamaan;

2.      Para penerima THR tersebut di antaranya adalah para Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah tangga;

3.      Bagi para pengusaha yang tidak membayarkan atau terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya, maka akan dikenai denda serta sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha tersebut untuk membayar THR kepada para pekerjanya. Artinya selain dikenai sanksi denda, pengusaha tersebut juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya itu adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. Peraturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 78 tentang Pengupahan.

  

Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta"