Jadwal Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta
Jadwal
Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta
Pemerintah
Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan sebuah aturan mengenai Tunjangan
Hari Raya (THR). Kementerian keuangan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Para
Pekerja atau Buruh di sebuah Perusahaan. Perlu diketahui pula bahwa THR untuk
ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran Hari
Raya ‘Idul Fitri Tahun 2022.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani, mengatakan bahwasanya pemberian THR bagi ASN itu merupakan wujud dari
sebuah penghargaan atas kontribusi serta pengabdiannya sebagai Aparatur Negara
dan Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam menangani
pandemi dengan menjalankan Pelayanan pada Masyarakat dengan baik. Pemberian THR
serta Gaji ke-13 di tahun 2022 ini diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi
dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan
ekonomi nasional.
Sri
Mulyani dalam keterangan Pers Virtual pada hari Sabtu tanggal 16/4/2022
memaparkan bahwa Pemerintah juga telah mendukung ada nya pertumbuhan konsumsi
masyarakat melalui APBN yaitu dengan pembayaran THR bagi para pekerja, aparatur
negara dan pensiunan dalam rangka untuk dapat melaksanakan ibadah Hari Raya ‘Idul
Fitri 1443 H dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian
THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan
dengan pelaksanaan program-program lain yang sudah diatur dalam Undang-undang
APBN.
Kendatipun
demikian, Mantan Direktur Bank Dunia ini melanjutkan bahwa pemberian THR bagi
aparatur negara dan pensiunan akan selalu memperhatikan keseimbangan dengan
pelaksanaan program-program lain dan tentu semua itu telah diatur dalam
undang-undang APBN.
Sementara
itu, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha
agar membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh nya secara penuh tahun ini.
Tidak seperti 2 tahun sebelumnya, pengusaha mendapatkan kelonggaran membayarkan
THR dengan cara dicicil, mengingat awal mula kondisi pandemi Covid-19 yang waktu
itu masih menyebar luas di Indonesia. "THR itu hak pekerja dan kewajiban
pengusaha. Di tahun 2022 ini, karena situasi perekonomian nya sudah mulai lebih
baik, maka untuk besaran THR kami kembalikan kepada peraturan semula, yaitu 1
bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Bagi yang bekerja kurang
dari 1 tahun maka dihitung secara proporsional. Dan diberikan secara penuh Tanpa
dicicil, alias kontan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya,
Sabtu (9/4/2022). Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR
yang dimulai sejak tanggal 6 April 2022 sampai tanggal 8 Mei 2022. Posko THR ini
yang nantinya akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun
dari pengusaha. Ida Fauziyah mengatakan kalau cuma sekedar ingin bertanya-tanya
tentang seputar THR kami akan siap untuk melayani nya.
THR PNS
Berikut
kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terbagi menjadi beberapa
bagian, yaitu :
1.
Diberikan
kepada aparatur negara dan pensiunan;
2.
THR
diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok serta tunjangan yang ada pada
gaji/pensiunan pokok yaitu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja per
bulan, sesuai jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan atau kelas jabatan bagi
jabatan penerima tunjangan kinerja;
3.
Basis
pembayaran THR tahun 2022 yaitu penghasilan di bulan April tahun 2022,
sedangkan basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 yaitu penghasilan di bulan
Juni tahun 2022;
4.
Pencairan
THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Hari Raya ‘Idul Fitri dimana K/L
dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan
oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
5.
Dalam
hal ini THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya ‘Idul Fitri, maka THR
dapat dibayarkan sesudah Hari Raya ‘Idul Fitri;
6.
Pemerintah
sudah menyiapkan alokasi dana anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar
Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp.19,3 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur
negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya sudah disediakan pada
DIPA masing-masing K/L serta melalui DIPA BUN untuk para pensiunan.
Kurang lebih sebesar Rp.15 triliun untuk pembayaran THR bagi
aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat
ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah
daerah. Ketentuan tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur pada
Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan pada Peraturan
Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
THR PEGAWAI SWASTA
Kebijakan THR Versi Kementerian Ketenagakerjaan meliputi :
1.
THR
diberikan H-7 Hari Raya Keagamaan;
2.
Para
penerima THR tersebut di antaranya adalah para Pekerja Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga
honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah
tangga;
3.
Bagi
para pengusaha yang tidak membayarkan atau terlambat membayarkan THR kepada
para pekerjanya, maka akan dikenai denda serta sanksi administrasi. Sesuai
peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada
pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda
yang diberikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha tersebut untuk membayar
THR kepada para pekerjanya. Artinya selain dikenai sanksi denda, pengusaha
tersebut juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing
kepada para pekerjanya.
Adapun
sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya itu adalah
akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian
sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi
tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. Peraturan tentang pemberian
sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal
78 tentang Pengupahan.
.png)
Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta"