ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen
ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen
Menpan-RB
(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo
menekankan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, Polri, pensiunan PNS, dan pejabat negara merupakan bentuk apresiasi dan
upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga
diberikan kepada para pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan
kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan
kinerja.
Tjahjo
mengucapkan secara daring pada sabtu (16/4/2022) bahwa Kami berharap upaya itu
bisa memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara supaya bisa terus
berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam menangani pandemi Covid-19.
Selanjutnya,
kata Tjahjo, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Negara,
seiring dengan fokus pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini
juga memperhatikan tertib administrasi serta menjaga akuntabilitas, dilaksanakan
secara profesional bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan,
menerapkan prinsip dengan kehati-hatian.
Jabatan
yang menerima THR serta Gaji ke-13
Ada
beberapa Jabatan yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah :
1.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan CPNS;
2.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3.
Prajurit
TNI;
4.
Anggota
Polri;
5.
Pejabat
Negara;
6.
Wakil
menteri;
7.
Staf
khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
8.
Dewan
pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
9.
Anggota
DPRD;
10. Hakim ad Hoc.
Pemberian
THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya
beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima para pensiunan
di tengah-tengah masyarakat.
Dorong
konsumsi masyarakat
Menurut
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa bulan Ramadhan dan Hari Raya ‘Idul Fitri
menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu
strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Sri Mulyani
selanjutnya mengatakan Salah satu strategi tersebut adalah dengan pemberian THR
bagi para Pekerja, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi
kelas menengah menjelang Hari Raya ‘Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk
mendorong pemulihan perekonomian, melengkapi stimulus yang telah diberikan
kepada kelompok masyarakat lain" .
Selain
mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan
dilaksanakan mulai bulan Juli 2022 mendatang, dengan komponen serta kelompok
aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan
Gaji Ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang
bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), serta melalui
Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang bersumber dari APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah).
.png)
Posting Komentar untuk "ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen"