Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen

 ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen



Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan PNS, dan pejabat negara merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Tjahjo mengucapkan secara daring pada sabtu (16/4/2022) bahwa Kami berharap upaya itu bisa memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara supaya bisa terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam menangani pandemi Covid-19.

Selanjutnya, kata Tjahjo, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Negara, seiring dengan fokus pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi serta menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip dengan kehati-hatian.

Jabatan yang menerima THR serta Gaji ke-13

Ada beberapa Jabatan yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah :

1.      Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS;

2.      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

3.      Prajurit TNI;

4.      Anggota Polri;

5.      Pejabat Negara;

6.      Wakil menteri;

7.      Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

8.      Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

9.      Anggota DPRD;

10.  Hakim ad Hoc.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima para pensiunan di tengah-tengah masyarakat.

Dorong konsumsi masyarakat

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa bulan Ramadhan dan Hari Raya ‘Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Sri Mulyani selanjutnya mengatakan Salah satu strategi tersebut adalah dengan pemberian THR bagi para Pekerja, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Hari Raya ‘Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan perekonomian, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain" .

Selain mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022 mendatang, dengan komponen serta kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan Gaji Ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

 

Posting Komentar untuk "ASN Mendapat THR serta Gaji Ke 13 dan Bonus Tukin 50 Persen"