Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
A.
Penilaian
Pembelajaran
Evaluasi Pembelajaran
adalah istilah yang lebih luas dari penilaian. Dalam Standar Nasional
Pendidikan disebutkan dengan istilah Penilaian. Penilaian hasil belajar menurut
PP. No. 19 tahun 2005 Pasal Ayat (11) adalah Standar Nasional Pendidian yang
berkaitan dengan mekanisme dan instrument penailaian hasil belajar peserta
didikm. Di dalam Pasal 63 ayat (1) telah dikemukakan bahwa Penilaian Pendidikan
pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdiiri atas :
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidik atau lembaga pendidik, dan
3. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
B.
Standar
Penilaian
Kriteria Minimal penilaian proses dan hasil belajar siswa
dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan merupakan standar dari
penilaian. Menurut Permendikbud (2014), penilaian proses dan hasil belajar siswa
mencakup :
a.
Prinsip Penilaian;
b.
Teknik dan instrumen penilaian;
c.
Mekanisme dan prosedur penilaian;
d.
Pelaksanaan penilaian;
e.
Pelaporan penilaian; dan
f.
Kelulusan siswa.
C.
Prinsip
Penilaian
Prinsip penilaian mencakup prinsip:
§ Edukatif;
§ Otentik;
§ Objektif;
§ Akuntabel;
§ Transparan.
D.
Mekanisme
Penilaian
Mekanisme penilaian terdiri atas :
1. Menyusun teknik dan
instrument;
2.
Melaksanakan proses penilaian;
3.
Memberikan umpan balik;
4.
Mendokumentasikan setiap proses penilaian dan hasil
belajar peserta didik secara akuntabel dan transparan.
E.
Prosedur
Penilaian
Prosedur penilaian mencakup:
1. Tahap perencanaan;
2. Kegiatan pemberian
tugas atau soal;
3. Observasi kinerja;
4. Pengembalian hasil
observasi;
5. Pemberian nilai
akhir.
F.
Teknik
Penilaian
Teknik
Penilaian terbagi menjadi 2 yaitu
1.
Non Tes;
2.
Tes.
Pada
Penilaian Non Tes itu terdiri dari 5 unsur, yaitu :
1.
Skala Skap;
2.
Daftar Periksa
(Ceklis);
3.
Kuesioner;
4.
Study Kasus;
5.
Portopolio.
Pada
Penilaian Tes itu terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Tes Perbuatan;
2.
Tes Lisan;
3.
Tes Tertulis
Tes
Tertulis terbagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.
Tes Tertulis Uraian
Tes Tertulis Uraian Meliputi :
a.
Tes Tertulis Uraian
yang bersifat Terbatas / Tertutup terstruktur, dan
b.
Tes Tertulis Uraian
yang bersifat Terbuka/Bebas.
2.
Tes Tertulis
Objektif.
Tes Tertulis Objektif Meliputi :
a.
Pilihan Ganda (PG);
b.
Benar Salah;
c.
Menjodohkan;
d.
Isian singkat
G.
Langkah-Langkah
Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
Langkah-Langkah Evaluasi
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah sebagai berikut :
1. Penetapan
indicator pencapaian hasil belajar Pendidikan Agama Islam (PAI);
2. Pemetaan
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Indikator Pendidikan Agama Islam (PAI);
3. Merancang
Intrumen, Mekanisme dan Prosedur Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI);
4. Penetapan
Teknik Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam (PAI);
5. Pelaporan
hasil sebuah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
H.
Proses
Evaluasi
Evaluasi Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) oleh pendidik memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
§ Proses Evaluasi Pembelajaran
Pendidikan
Agama Islam (PAI) diawali
dengan mengkaji KI/KD atau capaian pembelajaran sebagai acuan dalam membuat
rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan
kriteria penilaian, seorang pendidik memilih teknik penilaian yang sesuai
dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran yang sesuai
dengan teknik penilaian yang dipilih.
§ Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) dalam
proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau
nontes.
§ Evaluasi
pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari
kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang
sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
§ Hasil evaluasi
pembelajaran yang dianalisis pendidik untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan
belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa
komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan dan dimanfaatkan untuk
perbaikan pembelajaran kepada pihak terkait.
§ Laporan hasil dari penilaian
oleh seorang pendidik dapat berbentuk :
1) Untuk
hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar; dilaporkan dalam bentuk Nilai
dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi;
2) Untuk hasil
penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dilaporkan dalam bentuk Deskripsi
sikap
I.
Tujuan
Evaluasi pada sebuah Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
Tujuan Pelaksanaan Evaluasi
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki tujuan sebagaimana berikut:
1.
Mengetahui hasil belajar siswa pada Materi Pendidikan
Agama Islam (PAI);
2.
Mengetahui Perkembangan prestasi siswa pada Materi Pendidikan
Agama Islam (PAI);
3.
Mengetahui keberhasilan guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran pada Materi Pendidikan Agama Islam (PAI);
4.
Mengetahui tingkat kemampuan awal siswa pada Materi Pendidikan
Agama Islam (PAI).
.png)
Posting Komentar untuk " Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam"